POHUWATO KPU, (mediagorontalo.com) –
KPU Kabupaten Pohuwato menerima dokumen perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) Hamdi Alamri – Zairin TD Maksud, di aula KPU Pohuwato, Minggu (26/7/2020).
Adapun dokumen perbaikan syarat dukungan bapaslon yang diterima KPU Pohuwato sebanyak 3.650.
Sebelumnya, bapaslon ini ditetapkan KPU Pohuwato, belum memenuhi syarat minimal untuk dukungan calon perseorangan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual.
Untuk memperbaiki dokumen itu, bapaslon Hamdi Alamri dan Zairin TD Maksud bersama tim mendatangi KPU dan langsung diterima oleh Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Untuk hari ini baru satu bakal pasangan calon (bapaslon) yakni pasangan Hamdi Alamri Zairin Maksud yang menyerahkan dokumen perbaikan,” kata Rinto W Ali.
Sementara itu, untuk batas akhir penyerahan dokumen perbaikan akan berakhir Senin (27/7/2020) besok hingga pukul 00.00 Wita. Selanjutnya untuk verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 16 Agustus mendatang. (MG)